jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan pentingnya penyesuaian Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian nasional, demi menjawab tantangan dalam pengisian formasi jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Supian Suri menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyesuaikan Perwal yang saat ini masih mengikat secara struktural.
Tentunya, agar sejalan dengan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
“Ini menjadi kebijakan yang saya ambil di tengah situasi sulit dalam pengisian formasi jabatan. Terutama setelah banyak jabatan struktural berubah menjadi fungsional. Kami mengalami hambatan dalam rotasi dan promosi pejabat karena keterikatan aturan lama," ucapnya.
Dirinya menuturkan dalam Undang-undang Kepegawaian tidak lagi dibedakan secara eksplisit antara eselon 4A, 4B, 3A, 3B, hingga 2A dan 2B, yang ada hanyalah klasifikasi Jabatan Pengawas, Jabatan Administrator, serta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya.
“Artinya, dari posisi Sekretaris Daerah ke Kepala Dinas sangat dimungkinkan, bahkan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) bisa langsung menjadi Sekda, tanpa harus menjadi lurah dulu. Lurah pun bisa langsung jadi camat, tanpa harus melalui posisi Sekcam,” terangnya.
Dia menjelaskan, untuk pengisian posisi Kepala Dinas, sebelumnya Pemkot Depok telah membuka peluang promosi dari posisi Kepala Bidang tanpa harus menjadi Sekretaris Dinas terlebih dahulu.
"Asalkan memenuhi masa kerja minimal tiga tahun sudah bisa mengikuti open bidding jabatan," tuturnya.