Wakil Ketua Baleg DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III, Ini Alasannya

6 hours ago 7

Wakil Ketua Baleg DPR Usulkan RUU Perampasan Aset Dibahas di Komisi III, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat evaluasi Prolegnas 2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang sudah diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 agar dibahas di Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri mengatakan mengungkapkan saat ini Baleg DPR RI sedang membahas sejumlah RUU yang belum rampung, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, hingga RUU Pelindungan Pekerja Migran.

"Kayaknya kebanyakan, nanti diaturlah perampas aset bagaimana, kayanya lebih pas di Komisi III, kan KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu," kata Iman saat rapat evaluasi prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Baleg akan terlalu banyak membahas RUU jika Perampasan Aset juga di Baleg.

Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI hanya memiliki sisa 32 hari kerja hingga Desember 2025. Untuk itu, menurut dia, DPR RI pun perlu membentuk sejumlah panitia kerja (panja) tambahan untuk membahas RUU baru.

"Mudah-mudahan dalam 32 hari dibikin dua atau tiga Panja, itu lebih efektif agar produk legislasinya lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar RUU tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas untuk dibahas pada 2025.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sebelumnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.

RUU Perampasan Aset yang sudah diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 agar dibahas di Komisi III DPR RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |