jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peningkatan kesejahteraan keluarga sebagai bagian upaya membangun sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman tindak kekerasan.
"Upaya peningkatan kesejahteraan keluarga merupakan langkah strategis untuk membangun sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan bagi perempuan dan anak di tanah air," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9).
Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per 3 Juli 2025, tercatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sekitar 10.000 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan terhadap anak perempuan.
Berdasarkan data tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan masalah ekonomi merupakan faktor utama yang mendorong peningkatan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah air.
Faktor pemicu lainnya adalah pola asuh dalam keluarga, lingkungan, dan paparan negatif gawai, serta faktor pernikahan usia anak.
Menurut Lestari, catatan-catatan dari data tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat sebagai langkah antisipasi agar tidak memicu peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai kecepatan dalam mengantisipasi sejumlah tantangan tersebut sangat diperlukan.