jpnn.com - Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz mengomentari permohonan amnesti yang disampaikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan a.k.a Noel.
Menurut Prof Jawade Hafidz, permohonan dari Noel yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3 terlalu dini.
Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8). Noel bersama 10 tersangka lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyita 15 unit kendaraan bermotor roda empat, 7 unit kendaraan bermotor roda dua. Foto : Ricardo/PJNN
"Saya kira yang bersangkutan minta amnesti terlalu dini, ya," kata Dekan Fakultas Hukum Unissula itu, di Semarang, Sabtu (23/8/2025).
Dia mengatakan amnesti memang merupakan hak prerogatif presiden, tetapi tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa pertimbangan, dan dasar yang kuat.
"Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," tuturnya.
Dia mengakui Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terseret perkara rasuah.
Namun, kata dia, Noel tidak bisa menyamakan kasus yang dihadapinya dengan perkara Tom Lembong dan Hasto hingga mereka mendapatkan abolisi dan amnesti.