Wahai Noel, Amnesti dari Presiden Tak Semudah Itu

3 weeks ago 38

Wahai Noel, Amnesti dari Presiden Tak Semudah Itu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8). Noel bersama 10 tersangka lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyita 15 unit kendaraan bermotor roda empat, 7 unit kendaraan bermotor roda dua. Foto : Ricardo

jpnn.com - Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz mengomentari permohonan amnesti yang disampaikan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan a.k.a Noel.

Menurut Prof Jawade Hafidz, permohonan dari Noel yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3 terlalu dini.

Wahai Noel, Amnesti dari Presiden Tak Semudah ItuTersangka Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8). Noel bersama 10 tersangka lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta menyita 15 unit kendaraan bermotor roda empat, 7 unit kendaraan bermotor roda dua. Foto : Ricardo/PJNN

"Saya kira yang bersangkutan minta amnesti terlalu dini, ya," kata Dekan Fakultas Hukum Unissula itu, di Semarang, Sabtu (23/8/2025).

Dia mengatakan amnesti memang merupakan hak prerogatif presiden, tetapi tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa pertimbangan, dan dasar yang kuat.

"Amnesti itu yang punya kewenangan hanyalah seorang presiden sebagai kepala negara. Dan amnesti, abolisi, rehabilitasi, dan grasi tidak boleh digunakan semudah itu," tuturnya.

Dia mengakui Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang terseret perkara rasuah.

Namun, kata dia, Noel tidak bisa menyamakan kasus yang dihadapinya dengan perkara Tom Lembong dan Hasto hingga mereka mendapatkan abolisi dan amnesti.

Prof Jawade Hafidz menilai amnesti yang diminta eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel tidak semudah itu bisa diberikan oleh presiden.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |