jpnn.com - JAKARTA – Para honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus mengetahui isi Surat Edaran (SE) KemenPANRB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November.
SE KemenPANRB tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tersebut ditandatangani Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Aba Subagja.
SE yang ditujukan kepada para sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia itu menjadi jawaban tegas pemerintah atas munculnya aspirasi dari kalangan honorer yang tidak masuk gerbong pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah kepala daerah, termasuk dari DPRD, sudah melobi pemerintah pusat, baik KemenPANRB dan BKN, agar membuka lagi sistem pengusulan PPPK Paruh Waktu untuk mengakomodir pada honorer tertinggal, terutama honorer non-database BKN.
Setelah terbitnya SE tersebut, sejumlah pemda, salah satunya Pemerintah Provinsi Gorontalo, sudah “menyerah”, mengaku upaya memperjuangkan para honorer tertinggal sudah menemui jalan buntu.
Bahkan, melalui SE tersebut, Aba Subagja meminta pemda memberikan penjelasan kepada para honorer tertinggal bahwa pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan afirmasi untuk honorer.
Bahwa afirmasi untuk honorer sudah berakhir, sebagaimana tertuang pada bagian akhir SE Nomor: B/5645/SM.01.00/2025.
Berikut ini isi lengkap SE KemenPANRB Nomor: B/5645/SM.01.00/2025.











































