jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memberikan atensi terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi.
Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Wahyudi. Dia menyebut masalah itu menjadi salah satu perhatian KPK dalam kegiatan koordinasi dan supervisi.
"Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin," kata Wahyudi di Mataram, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kejati NTB berlangsung pada Kamis (3/9).
Sejumlah pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Selain vonis bebas dalam perkara yang disidangkan di pengadilan tingkat pertama, KPK juga memberi perhatian terhadap sejumlah perkara lain.
"Termasuk persoalan di bank daerah. Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini dalam amar putusan pada Rabu (5/8/2026), membebaskan tiga anggota DPRD NTB dari dakwaan.

















































