Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK

1 week ago 31

Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB Terdakwa Korupsi Jadi Omongan KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat, Hamdan Kasim (kanan), Indra Jaya Usman (tengah), dan Muhammad Nashib Ikroman (kiri) menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memberikan atensi terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi.

Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Wahyudi. Dia menyebut masalah itu menjadi salah satu perhatian KPK dalam kegiatan koordinasi dan supervisi.

"Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin," kata Wahyudi di Mataram, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kejati NTB berlangsung pada Kamis (3/9).

Sejumlah pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain vonis bebas dalam perkara yang disidangkan di pengadilan tingkat pertama, KPK juga memberi perhatian terhadap sejumlah perkara lain.

"Termasuk persoalan di bank daerah. Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini dalam amar putusan pada Rabu (5/8/2026), membebaskan tiga anggota DPRD NTB dari dakwaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut memberikan atensi terhadap vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |