jpnn.com, JAKARTA - Pengembalian uang senilai Rp 5 miliar oleh pengusaha Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho menjadi sorotan dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA).
Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Ferry.
Menurut Kamilov, status Ferry yang masih sebagai saksi patut dipertanyakan apabila penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Seharusnya tersangka," kata Kamilov, Jumat (18/9).
Dia menjelaskan pengembalian uang tidak menghapus pidana. Tindakan tersebut, menurut dia, nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam proses persidangan.
"Pengembalian uang tidak menghapus kejahatannya. Hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menerima pengembalian uang Rp 5 miliar dari Ferry. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa pemerasan.
Meski demikian, hingga penyidikan perkara rampung, Ferry masih berstatus sebagai saksi.

















































