Viral Wanita Menginjak Al-Qur'an di Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penistaan Agama

4 hours ago 17

Viral Wanita Menginjak Al-Qur'an di Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penistaan Agama

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas kepolisian Lebak menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan petugas. ANTARA/HO-Polres Lebak

jpnn.com - Penyidik Polres Lebak, Banten menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah viral video seorang wanita menginjak kitab suci Al-Qur'an.

Aksi dugaan penistaan agama itu meresahkan masyarakat di daerah itu.

"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa di Lebak, Minggu (12/4/2026).

Penetapan tersangka tindak pidana penistaan agama dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kejadian berawal dari adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku NL terhadap MT.

Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an.

Aksi MT menginjak AL-Qur'an itu kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.

Penyidik Polres Lebak, Banten menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah viral video seorang wanita menginjak kitab suci Al-Qur'an.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |