jpnn.com - Penyidik Polres Lebak, Banten menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah viral video seorang wanita menginjak kitab suci Al-Qur'an.
Aksi dugaan penistaan agama itu meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa di Lebak, Minggu (12/4/2026).
Penetapan tersangka tindak pidana penistaan agama dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan petugas kepolisian setempat.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kejadian berawal dari adanya dugaan pencurian di sebuah salon milik salah satu pelaku NL terhadap MT.
Karena tidak adanya pengakuan dari MT, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an.
Aksi MT menginjak AL-Qur'an itu kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial.








































