Viral Oknum Dishub Diduga Lakukan Pungli, Kadishub Palembang Angkat Bicara

21 hours ago 24

Viral Oknum Dishub Diduga Lakukan Pungli, Kadishub Palembang Angkat Bicara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Oknum BPTD Sumsel yang diduga lakukan pungli terhadap mobil relawan asal Banten untuk korban Aceh. Foto: tangkapan layar Instagram @palembangkulukilir.

jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Agus Supriyanto membuka suara terkait video viral adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan salah satu satu oknum dishub terhadap mobil relawan kemanusiaan dari Tanggerang menuju Aceh. 

Kata Agus oknum didalam video tersebut bukan anggotanya, melainkan tim dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Selatan Kelas II. 

"Itu bukan petugas Dishub Kota Palembang, tetapi petugas BPTD Sumsel," kata Agus saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (8/1/2026). 

"Hari ini Dishub Palembang bersama BPTD Sumsel akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait masalah terseburt," sambung Agus. 

Pada pemberitaan sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah akun @fesbukbanten rombongan membawa bantuan untuk korban Aceh diberhentikan di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang pada Rabu (7/1/2026).

Rombongan yang terdiri dari Fesbuk Banten News, Forum Potensi SAR Banten, Aksi Semangat Peduli dan Petualang Rescue Palembang ini berangkat dari Serang pada Selasa (6/1/2026). 

Rombongan tersebut diberhentikan oleh petugas meskipun mobil mereka bukan angkutan umum yang biasa menjadi objek pemeriksaan di jalan. 

"Ini kan buat angkutan umum saja. Kita kan bukan angkutan umum. Jadi guys, kena tilang Dishub padahal kita mau ke Aceh. Aneh sama Dishub Palembang," ungkap perekam tersebut. 

Terkait video viral diduga adanya pungutan liar terhadap rombongan relawan Aceh asal Banten Kepala Dishub Palembang sebut oknum tersebut bukan anggotanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |