Usut Korupsi Haji, KPK Batasi Ruang Gerak Bos Maktour dan Eks Stafsus Menag

1 month ago 40

Usut Korupsi Haji, KPK Batasi Ruang Gerak Bos Maktour dan Eks Stafsus Menag

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang mengusut kongkalikong dalam pemanfaatan kuota haji 2023-2024 tidak hanya memasukkan nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke dalam daftar cegah tangkal atau cekal.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasywah itu juga mencekal mantan staf khusus Yaqut di Kementerian Agama (Kemenag) Ishfah Abidal Aziz dan pengusaha bernama Fuad Hasan Mansyur pemilik biro perjalanan Maktour.

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ (Yaqut, red), IAA (Ishfah, red), dan FHM (Fuad, red) terkait dengan perkara tersebut," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8).

Budi menjelaskan surat tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2025. Larangan bepergian ke mancanegara itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tuturnya.

Ishfah merupakan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.

Adapun Fuad yang dikenal sebagai pengusaha travel haji dan umrah itu merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

KPK mengumumkan awal penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kemenag itu pada 9 Agustus 2025.

KPK membatasi ruang gerak bos biro perjalanan Maktour dan eks stafsus Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |