jpnn.com, LOMBOK - Polda Nusa Tenggara Barat mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh pihak manajemen parkir dan penjaga pintu lobi utama pada Bandara Internasional Lombok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes FX. Endriadi membenarkan adanya langkah pengusutan kasus pungli di BIL tersebut.
"Iya, benar. Kami menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan pengaduan," katanya di Mataram, Kamis.
Laporan pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya surat tugas Nomor: SP.Gas/308/VII/2025/Dit Reskrimsus, tanggal 15 Juli 2025. Terlapor dalam kasus ini adalah PT Angkasa Pura sebagai pengelola BIL.
Atas adanya laporan aduan tersebut, kepolisian melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan, salah satunya mengagendakan permintaan klarifikasi pihak terlapor dan pelapor.
"Yang diadukan (PT Angkasa Pura) sudah dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangannya," ujar dia.
Guna melihat adanya suatu unsur perbuatan melawan hukum, kepolisian turut mengagendakan permintaan pendapat ahli, salah satunya terkait hukum pidana.
Terpisah, Humas Bandara Internasional Lombok Angga Maruli mengaku pihaknya menghormati atas adanya laporan dugaan pungli tersebut.