jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana mafia tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato, mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi tambahan di kawasan Cibinong dan Bojonggede.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato di Jakarta.
Dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti material guna memperkuat proses penyidikan perkara.
"Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, pencetak (printer), hingga mesin ketik," ujar Zendrato menjelaskan.
Meski terdapat tindakan kepolisian di dalam area operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zendrato memastikan jalannya pelayanan publik tidak mengalami penutupan atau gangguan.
"Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu dan tetap berjalan normal selama proses penggeledahan berlangsung," tutur Zendrato menegaskan. (antara/jpnn)














































