jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian,” kata Jenderal Listyo setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Karhutla di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta, Senin (7/9).
Mantan Kabareskrim Polri itu memerinci dari 138 itu, 119 di antaranya ditetapkan tersangka karena sengaja membakar lahan sehingga mengakibatkan karhutla.
Sementara itu, 19 lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian.
“Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," tutur Listyo.
Mantan Kapolda Banten itu menuturkan sejauh ini sudah ada sedikitnya delapan korporasi yang tengah diproses terkait karhutla.
“Kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK, yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” ujarnya.
Jenderal bintang empat itu memastikan bahwa sanksi yang diberikan terhadap korporasi akan diteruskan dengan pendalaman, demi mencari tahu ada atau tidak unsur pidana.

















































