jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU di BUMN tahun anggaran 2018–2023.
Pada Rabu (19/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan terkait kasus ini.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Beberapa pihak yang dipanggil dalam pemeriksaan ini antara lain Henry Achmad, yang pernah menjabat sebagai anggota BPH Migas periode 2017–2021, Husin Tjandera selaku Direktur PT ECS Indo Jaya, serta Indra Aris Kurniawan yang merupakan Direktur Utama PT Jaring Mal Indonesia.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut dugaan korupsi pada proyek Digitalisasi SPBU tahun anggaran 2018-2023.
Menurut tim juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU, KPK telah melakukan upaya pencegahannya melalui kajian pada Direktorat Monitoring.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran. (tan/jpnn)