UP Kukuhkan Dwi Ria Latifa sebagai Doktor Ilmu Hukum Keempat

15 hours ago 8

UP Kukuhkan Dwi Ria Latifa sebagai Doktor Ilmu Hukum Keempat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Universitas Pancasila (UP) mengukuhkan gelar doktor kepada Dwi Ria Latifa, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan mantan anggota DPR RI periode 2014–2019. Foto Humas UP

jpnn.com, JAKARTA - Universitas Pancasila (UP) mengukuhkan gelar doktor kepada Dwi Ria Latifa, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan mantan anggota DPR RI periode 2014–2019. 

Dwi Ria yang juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2020 menjadi doktor keempat dari Fakultas Hukum UP.

Dalam sidang terbuka promosi doktoralnya, Dwi Ria Latifa mempertahankan disertasi berjudul "Politisasi Identitas dalam Pemilihan Kepala Daerah: Pendekatan Hukum dan Demokrasi di Indonesia".

Disertasi ini dilatarbelakangi oleh fenomena pemilihan umum di Indonesia, khususnya di tingkat daerah, yang kerap kali disalahgunakan untuk kepentingan politik identitas. 

Salah satu contoh nyata yang dikaji dalam disertasinya adalah pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

"Pilgub DKI Jakarta kental dengan politik identitas karena terjadi penyalahgunaan informasi, hoaks, serta masifnya ujaran kebencian yang beredar di tengah masyarakat," kata Dwi Ria Latifa dalam sidang promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum yang diselenggarakan di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Sabtu (14/6).

Dia melanjutkan, penyelenggaraan pemilu saat itu menjadi tercemar karena sebagian publik cenderung mendasarkan pilihan mereka pada kesamaan latar belakang agama, etnis, dan preferensi identitas lainnya, alih-alih visi dan kompetensi calon.

Akibatnya, relasi sosial menjadi terbelah—pertemanan, persahabatan, bahkan hubungan keluarga terganggu akibat perbedaan pilihan politik yang dibumbui sentimen identitas.

UP kukuhkan Dwi Ria Latifa sebagai doktor ilmu hukum keempat setelah berhasil mempertahankan disertasinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |