Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

3 weeks ago 25

Unsur Penipuan Tidak Terbukti, Ted Sioeng Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasus hukum yang melibatkan terdakwa Ted Siong kembali menarik perhatian publik setelah pengajuan pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Kasus hukum yang melibatkan terdakwa Ted Siong kembali menarik perhatian publik setelah pengajuan pleidoi oleh kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pleidoi tersebut menghadirkan berbagai argumen kuat yang membuktikan bahwa perkara yang dituduhkan terhadap Ted Siong terkait dengan tindak pidana penipuan lebih mengarah ke sengketa keperdataan, bukan pidana.

Pihak Ted Sioeng juga mengungkapkan ketidakberadaan bukti yang mendukung tuduhan terkait pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan.

"Terdakwa pun diketahui telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajibannya," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis membacakan pledoi Ted Sieong, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Julianto menegaskan, hubungan hukum antara Ted Siong dan Bank Mayapada adalah hubungan keperdataan, yang telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada tahun 2023.

Dalam pledoi, Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada.

Salah satunya, Bank Mayapada sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang sedang berada di luar negeri untuk menggugat PKPU dan Kepailitan, setelah paspor terdakwa dicabut dan dikenakan red notice.

"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambah Julianto.

Pakar hukum Nindyo Pramono menegaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng tak bisa dipidana lantaran dipailitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |