jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku belum menerima salinan gugatan terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Presiden atau Presidential Communication Office (PCO).
Perpres tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 30 P/HUM/2025 dan jenis permohonan hak uji materiil (HUM).
“Saya belum terima copy-an gugatan itu, tetapi apapun nanti coba kami pelajari, rasa-rasanya semangatnya sih bukan itu ya,” kata dia di Wisma Negara, Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (21/4).
Prasetyo menjelaskan tugas PCO dinilai masih relevan dan tidak tumpang tindih dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
“Itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan tumpang tindih itu tidak ada,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pasal di Peraturan Presiden RI No. 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan digugat ke MA.
Permohonan keberatan itu diajukan oleh Windu Wijaya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata.
MA telah menerima berkas dari Ardin, yang telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.