jpnn.com - Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan seorang tokoh agama berinisial MR di wilayah Kecamatan Babelan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Adapun korban dari pelaku MR ini adalah dua perempuan yang merupakan anak angkat serta keponakan pelaku sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra di Cikarang, Kamis.
Kejahatan seksual yang dilakukan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tindakan asusila itu berawal sejak kedua korban masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah berstatus sebagai mahasiswi.
"Posisi MR sebagai tokoh agama yang dihormati membuat kedua korban merasa takut untuk berbicara, khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka," tutur Agta.
AKBP Agta menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban yakni anak angkat MR memberanikan diri melaporkan kejadian berulang tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.
Laporan tersebut turut menceritakan kronologis peristiwa kali terakhir yang dialami korban sehingga memutuskan untuk berani membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, korban yang baru selesai mandi kembali menjadi sasaran pelaku.