Tidak Usah Pakai Operasi TNI untuk Bebaskan Selebgram AP di Myanmar

12 hours ago 9

Tidak Usah Pakai Operasi TNI untuk Bebaskan Selebgram AP di Myanmar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin berpendapat bahwa untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP yang ditahan di Myanmar tidak perlu menggunakan operasi militer selain perang (OMSP).

Menurut dia, OMSP tidak diperlukan karena WNI yang dikenal sebagai selebritas Instagram (selebgram) itu melanggar hukum Myamnar dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan di negeri yang dikuasai junta militer tersebut.

“Kan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pengadilan Myanmar, artinya melanggar hukum di sana. Jadi, rasanya tidak perlu pakai OMSP,” ujar Hasanuddin melalui layanan pesan, Kamis (10/7).

Pensiunan tentara dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu juga merujukkan pendapatnya pada UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Terdapat 16 jenis OMSP di UU tersebut, termasuk membantu dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.

Hasanuddin menegaskan OMSP bisa dilakukan jika WNI di mancanegara menjadi sandera atau tawanan. Dia pembebasan MV Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia pada 2011.

Kapal berbendera Indonesia itu dibajak di sebelah timur Somalia saat mengangkut feronikel menuju Belanda. Puluhan WNI awak kapal tersebut turut disandera.

Pada saat itu, pemerintah memutuskan melakukan operasi pembebasan MV Sinar Kudus. Operasi pembebasan itu melibatkan TNI.

Namun, Hasanuddin menegaskan tidak tepat jika untuk membebaskan WNI selebgram yang dihukum di Myanmar itu harus melalui OMSP.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai pemerintah tak perlu menerapkan operasi militer selain perang (OMSP) demi membebaskan WNI di Myanmar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |