jpnn.com - JAKARTA - Pengamat intelijen dan terorisme Ridlwan Habib mengatakan bahwa koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis siber akan terus mengalami jalan buntu tanpa adanya Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) sebagai payung hukum. Ridlwan juga menilai bahwa kian tingginya serangan siber, menjadi alarm bagi Indonesia untuk tidak bisa lagi menunda UU KKS.
Menurut Ridlwan, Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang krusial di tengah gemuruh transformasi digital. Dia menjelaskan bahwa serangan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis sporadis, melainkan ancaman nyata yang menyasar jantung pertahanan dan urat nadi ekonomi nasional.
Ridlwan mengingatkan situasi keamanan siber di Tanah Air sudah masuk dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan. Menurut dia, anomali trafik yang mencapai ratusan juta serta serangan terhadap infrastruktur strategis, mulai dari sektor energi hingga perbankan, menjadi bukti bahwa benteng digital Indonesia sedang diuji habis-habisan.
Ridlwan menuturkan bahwa Indonesia tidak sedang menghadapi peretas amatir, tetapi sering kali aktor-aktor terorganisasi yang mampu melumpuhkan layanan publik dalam sekejap. “Ini adalah alarm keras bagi kedaulatan kita di ruang siber," kata Ridlwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/5) malam.
Menurut Ridlwan, kerentanan ini kian diperparah oleh absennya payung hukum yang komprehensif. Hingga saat ini, ujar dia, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional. "Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi,” ungkapnya.
Mantan wartawan itu mengatakan bahwa Indonesia butuh lebih dari sekadar protokol teknis. “Kita butuh mandat konstitusional melalui UU KKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita," paparnya.
Menanggapi dinamika di parlemen, Ridlwan memberikan dukungan penuh kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU KKS yang kini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas. Dia menilai langkah politik itu sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.
"DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," kata Ridlwan.







































