jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan pernyataan singkat kepada awak media usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (30/1).
Yaqut menyatakan bahwa panggilan pemeriksaan kali ini terkait dengan dirinya sebagai saksi.
"Ya, saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," ujarnya saat tiba di Gedung KPK.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, mantan Menag periode 2020-2024 itu memilih untuk tidak menjawab dan meminta izin untuk segera meninggalkan lokasi.
"Ya, saya belum tahu, mohon izin lewat ya mas, mohon izin mas," katanya.
Yaqut juga enggan menanggapi berbagai pertanyaan lain dari wartawan, termasuk terkait statusnya sebagai tersangka dan kemungkinan mengajukan praperadilan.
"Saya enggak akan memberikan tanggapan mas, permisi udah jam nya ni mas, enggak enak kita mas," ujarnya.
Untuk pertanyaan mengenai persiapan yang dibawa, Yaqut menjawab singkat, "Saya bawa book note saja buat mencatat, enggak ada catatan."












































