jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan pencegahan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Manakala keterangan-keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, tentu prosesnya akan lebih cepat,” kata Harli Siregar di Jakarta, Senin, (30/6).
Harli mengatakan pencegahan ke luar negeri bukan hanya dilakukan terhadap Nadiem, tetapi ada tiga orang lain yang sudah diterbitkan larangan bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.
Dia menjelaskam Pencegahan Nadiem juga dilakukan karena penyidik melihat sikap eks staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik karena berada di luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui, ada salah seorang yang juga dibutuhkan keterangannya, masih berada di luar yurisdiksi kita. Saya kira itu sangat memengaruhi,” ucap Harli.
Atas pertimbangan itu, kata dia, penyidik Kejagung meminta Ditjen Imigrasi mencegah Nadiem Makarim. Namun, Kejagung belum bisa memaparkan peran Nadiem dalam perkara rasuah ini.
"Sejauh mana urgensi keterangan-keterangan itu, saya kira bisa menjadi bagian wilayah dari penyidikan,” terang Harli.(mcr8/jpnn)