jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, bukan baru Jumat (9/1) ini menjadi tersangka kasus kuota haji.
Namun, sejak 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama yang juga adik dari Ketua PBNU Yahya Cholil, yakni Yaqut Cholil Qoumas, kemudian Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.











.jpeg)

































