jpnn.com, JAKARTA - Empat personel polisi di Nunukan, Kalimantan Utara, yang terlibat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang terungkap pada Juli 2025 hanya disanksi etik dan tidak diproses pidana.
"Karena belum ketemu tindak pidana awal," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan untuk menentukan tindak pidana, harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Namun, penyidik tidak menemukan unsur pidana karena peristiwanya sudah lama.
"Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat," kata Eko.
Maka dari itu, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh personel polisi di Nunukan ini hanya diusut secara etik.
"Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap empat anggota Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, terkait dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Empat anggota polisi itu adalah Iptu SH, Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA.