Terkait Kasus Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara

2 weeks ago 26

Terkait Kasus Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Vadel Badjideh di PN jakarta Selatan, Rabu (9/7) malam. Foto: Firda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pemaksaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Lolly.

Kabar tersebut diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten pada Senin (1/9).

"Sidang tadi JPU sudah menyampaikan tuntutannya dituntut selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Rio Barten dilansir Antara.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan hal tersebut lantaran sidang Vadel Badjideh digelar tertutup.

Menurutnya, sidang pidana diadakan secara daring atau online sehubungan dengan situasi dan kondisi di Jakarta akhir-akhir ini.

Agenda sidang selanjutnya yakni penyampaian pembelaan dari terdakwa atau pleidoi rencananya digelar pada pekan depan.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan nama terdakwa disamarkan.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly pada Kamis (13/2) lalu. (antara/jpnn)

TikToker Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara terkait kasus dugaan pemaksaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Lolly.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |