jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dengan nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp 1,7 miliar.
Kedua terdakwa yakni Abdul Karim, juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Putusan bebas tersebut dibacakan hakim Jonson Parancis dalam sidang Tipikor di PN Pekanbaru pada Senin (22/9/2025).
“Benar, sudah putus,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Hamiko Selasa (23/9).
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menilai penerbitan tiga SHM di atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu, tidak menimbulkan kerugian negara.
Tanah milik Pemkab Inhu dinyatakan masih ada, hanya saja terjadi tumpang tindih kepemilikan.