Terbukti Korupsi, Kepala Desa di Bireuen Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

7 hours ago 15

Terbukti Korupsi, Kepala Desa di Bireuen Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BIREUEN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Irfadi, Kamis (2/4).

Mantan Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode 2018-2022.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi, didampingi hakim anggota M. Arief Hamdani dan Ani Hartati dalam persidangan di Banda Aceh.

“Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Terdakwa Irfadi merupakan Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada 2018 hingga 2022. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Irfadi membayar denda Rp 100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Irfadi dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 549,3 juta. Jika terdakwa tidak membayar maka dipidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Irfadi, Kamis (2/4).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |