jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik penyuntikan gas elpiji di sebuah gudang Jalan Raya Mojo, Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan total 820 tabung LPG dari berbagai ukuran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Komisaris Besar (Kombes) Djoko Julianto mengatakan pengungkapan berawal saat petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar-masuk gudang pada Kamis (2/4) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan LPG subsidi yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi,” ujar Djoko dalam taklimat media di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (3/4).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan praktik pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa standar keamanan yang memadai.
Dua orang pelaku berinisial N (36) warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31) warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, telah diamankan. Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan menjalankan praktik tersebut secara mandiri.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 820 tabung LPG yang terdiri atas 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg satu di antaranya berisi hasil penyuntikan. Selain itu, turut diamankan 25 unit selang regulator modifikasi, satu unit timbangan, serta plastik segel tabung.
Djoko menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi untuk kemudian dijual kembali melalui jaringan penjualan. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi antara 200 hingga 300 tabung LPG nonsubsidi hasil suntikan.
“Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, sehingga dalam sebulan bisa menembus lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.






































