Terbit SE Melarang PHK PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah

7 hours ago 20

Terbit SE Melarang PHK PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU – Para PPPK dan P3K PW di seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu, termasuk yang yang berada di lingkup pemprov setempat, dipastikan tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepastian ini menyusul langkah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang menerbirkan Surat Edaran (SE) Nomor B.800/1/BKD/2026.

SE Gubernur Bengkulu tersebut berisi imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota di provinsi itu untuk tidak melakukan PHK terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu (P3K PW).

"Menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan memberhentikan PPPK dengan alasan efisiensi anggaran maupun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan lewat edarannya di Bengkulu, Rabu (1/4).

SE Nomor B.800/1/BKD/2026 tersebut diterbitkan pada 1 April 2026 sebagai tindak lanjut hasil rapat virtual antara Gubernur Bengkulu dan kepala daerah kabupaten/kota.

"Pemberhentian PPPK tidak boleh dilakukan kecuali berdasarkan alasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Selain itu pemerintah daerah diminta mengambil langkah-langkah strategis dalam menekan belanja pegawai dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tanpa mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas tenaga kerja di lingkungan pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Telah terbit Surat Edaran atau SE yang berisi larangan untuk melakukan PHK PPPK dan P3K PW.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |