Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK

1 day ago 37

Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai menjadi peluang percepatan pengangkatan guru honorer jadi PNS atau PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru merupakan regulasi yang memberi peluang bagi percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, belakangan menuai polemik.

Terdapat 5 poin isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yakni:

1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024; dan

b. Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Data Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat melalui Ruang SDM.

3. Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dinilai memberi peluang percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PNS atau PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |