jpnn.com - Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel untuk menutup sementara sebuah hotel di wilayah Bandar Baru, Kuta Alam yang diduga melanggar syariat Islam karena dijadikan tempat maksiat.
Selain itu, hotel tersebut juga tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan berlaku.
"Hari ini kami bersama dengan seluruh tim dari pemerintah kota, dari POM TNI, kepolisian, dan kepala desa, semuanya hadir untuk melakukan penyegelan penginapan atau Hotel Kupula," kata Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal di Banda Aceh, Rabu (20/8/2025).
Dalam penyegelan itu, Wali Kota Illiza turun langsung untuk menempelkan pemberitahuan penutupan dan penghentian sementara aktivitas penginapan tersebut.
Pada stiker penutupan sementara tersebut dituliskan bahwa penginapan itu telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan kini, dalam pengawasan Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh.
Illiza menyebut ada dua pelanggaran yang dilakukan pada usaha tersebut. Pertama, izin usahanya adalah tempat tinggal dan rumah tetapi dijadikan penginapan.
Kedua, Hotel Kupula sudah tiga kali ditemukan adanya unsur pelanggaran syariat Islam berupa pasangan bukan suami-istri melakukan hubungan badan.
"Jadi, betul-betul ilegal tanpa izin. Dan sudah terjadi tiga kali temuan dari pelanggaran syariat di sini, sehingga hari ini kehadiran kami untuk menyegel, tidak boleh ada operasional apa pun untuk sementara waktu di Kupula ini," tuturnya.