Tegas, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,99 Miliar

4 weeks ago 80

Tegas, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp10,99 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Fofo: Bea Cukai

jpnn.com, KARIMUNJAWA - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Bea Cukai Kepulauan Riau memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan itu dilaksanakan di lapangan pemusnahan Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau pada Selasa (19/5).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Abraham Tarigan mengungkapkan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian.

Dia memerinci barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal, minuman beralkohol ilegal, telepon genggam, tablet, dan laptop yang diimpor secara ilegal dengan total nilai mencapai Rp10,99 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,74 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat, disaksikan oleh berbagai instansi terkait.

Hal ini bertujuan untuk menghilangkan wujud dan bentuk asal barang agar tidak memiliki nilai guna, sehingga tidak dapat disalahgunakan.

Abraham menegaskan bahwa melalui kegiatan ini pihaknya menegaskan perannya sebagai community protector yang selalu hadir dalam menjaga masyarakat dan perekonomian bangsa dari ancaman peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan wujud sinergi Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengawasi peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya," ungkapnya.

Bea Cukai memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |