jpnn.com, MERAK - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak menggagalkan upaya pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Dermaga Executive Pelabuhan ASDP Merak pada Selasa (12/8) malam.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Erry Prasetyanto mengatakan penindakan ini dilakukan pihaknya sekitar pukul 23.00 WIB, saat tim gabungan memeriksa sebuah truk bernomor polisi B 9825 VCCC yang dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 2.400.000 batang rokok merek HUMER dan HMIN tanpa dilekati pita cukai, yang dikemas dalam 150 karton.
“Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 3.564.000.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.322.276.000. Dua orang sopir berinisial W dan D juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dia menjelaskan penindakan ini bermula ketika Bea Cukai Merak mendapatkan informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Cikarang, Jawa Barat, menuju Sumatra melalui Pelabuhan ASDP Merak.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengamatan bersama Kanwil Bea Cukai Banten di area pelabuhan.
Setelah menemukan sebuah truk diduga target memasuki dermaga executive, petugas segera melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, truk tersebut ditemukan membawa jutaan batang rokok ilegal merek HUMER dan HMIN tanpa pita cukai.