Tangkap Jambret WNA India, Polisi Sita Sajam dari Pelaku

1 week ago 23

Tangkap Jambret WNA India, Polisi Sita Sajam dari Pelaku

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Konferensi pers pengungkapan kasus penjambretan WNA India yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2026). ANTARA/HO-Polres Jakpus

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap jambret terhadap warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng kurang dari 24 jam setelah kejadian pada 4 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama mengatakan pengungkapan dilakukan setelah polisi memeriksa lokasi kejadian dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang kemudian dicocokkan dengan data pengenalan wajah milik kepolisian.

“Setelah kami analisa, setelah kami cocokkan dengan data face recognition yang dimiliki oleh identifikasi Polres, mengarah kepada satu residivis yaitu atas inisial NJ,” kata Wiratama, Senin.

Polisi kemudian melacak keberadaan NJ dan mengamankannya di kediamannya bersama sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor, pakaian dan helm yang diduga digunakan saat beraksi.

Menurut Wiratama, telepon seluler milik korban yang dirampas dalam kejadian tersebut juga telah diamankan. Barang bukti itu sebelumnya disimpan oleh NJ dan kemudian diserahkan kepada polisi melalui istri pelaku.

“Polsek Menteng bergerak sangat cepat menutup ruang geraknya yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan belum sempat melakukan pelemparan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Wiratama mengatakan pelaku diamankan sebelum sempat menjual atau membuang telepon seluler korban. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap NJ dan hasilnya negatif narkoba.

Polisi menangkap jambret terhadap warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |