Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik

8 hours ago 3

 Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Prof. Gayus Lumbuun. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Prof. Gayus Lumbuun mengatakan kepolisian sebaiknya tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah.

“Betul, tetap pada aturan yang ada (polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan). Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” kata Gayus, Senin, 17 Maret 2025.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, kata Gayus, bahwa Kepolisian yang diberi wewenang khusus dalam melakukan Penyidikan.

Dengan kata lain, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi adalah penyidik utama.

Sementara, lanjut dia, Pasal 1 Ayat (6) KUHAP menyebutkan Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.

“Namun, jaksa sekarang sudah mulai ikut-ikut ada PPNS. Jjaksa ikut penyidik. Polisi dahulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) di KUHAP, itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Artinya cuma dia saja,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini.

Menurut Gayus, jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntut umum tentu harus dijelaskan alasannya di RUU KUHAP karena dahulu memang kompromis sebenarnya.

Dahulu, lanjut Gayus, namanya penyidik tunggal kemudian berubah menjadi penyidik utama.

Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Prof. Gayus Lumbuun mengatakan kepolisian sebaiknya tetap memiliki kewenangan melakukan penyidikan dalam RUU KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |