Tambang Ilegal di Serang Ditutup Permanen Setelah Menelan Korban Jiwa

1 week ago 41

Tambang Ilegal di Serang Ditutup Permanen Setelah Menelan Korban Jiwa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Suasana Galian C ilegal di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Banten, Senin (26/1/2026). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

jpnn.com, SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menutup permanen aktivitas pertambangan pasir dan batu atau Galian C ilegal di kawasan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, setelah lokasi tersebut menelan korban jiwa.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa operasional tambang dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dan telah membahayakan keselamatan warga.

"Kami langsung lakukan penutupan karena Galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kami akan tutup permanen," ujar Budi.

Dia menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil setelah insiden nahas pada malam sebelumnya yaitu seorang warga tewas tenggelam di lubang galian yang terbentuk akibat aktivitas penambangan liar tersebut.

Selain memakan korban, aktivitas tambang yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun di atas lahan perorangan ini dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah tanpa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat," katanya.

Untuk memastikan tidak ada aktivitas pertambangan kembali, Pemkot Serang melalui Satpol PP dan instansi terkait akan menempatkan petugas guna melakukan pengawasan melekat di lokasi tersebut.

Sementara itu, salah seorang warga setempat, Amaru mengatakan kedua korban yang diketahui bernama Adam dan Fattah (7) ditemukan meninggal dunia pada Senin (26/1) dini hari di dalam kubangan air bekas Galian C setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.

Pemkot Serang dengan tegas menutup permanen tambang ilegal yang sudah menelan korban jiwa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |