jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktris Nikita Mirzani dalam sidang putusan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, Selasa (28/10).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan memanfaatkan sarana elektronik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai tindakan Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait penyalahgunaan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi.
Namun, hakim menyatakan bahwa Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU,” ucap majelis.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 9 Oktober lalu, JPU menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani.
Tuntutan tersebut lebih berat dibandingkan vonis yang akhirnya dijatuhkan oleh majelis hakim.








































