Tak Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Didenda Rp 1 Miliar

3 hours ago 17

Tak Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Didenda Rp 1 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus pemerasan terhadap Reza Gladys Nikita Mirzani seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Nikita divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada aktris Nikita Mirzani dalam sidang putusan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, Selasa (28/10).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dengan memanfaatkan sarana elektronik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Majelis hakim menilai tindakan Nikita melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, terkait penyalahgunaan informasi elektronik untuk keuntungan pribadi.

Namun, hakim menyatakan bahwa Nikita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU,” ucap majelis.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 9 Oktober lalu, JPU menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani.

Tuntutan tersebut lebih berat dibandingkan vonis yang akhirnya dijatuhkan oleh majelis hakim.

Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai terbukti memeras Reza Gladys lewat media elektronik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |