jpnn.com, JAKARTA - Syarat honorer R2, R3, R4, dan R3T untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu bikin melongo. Mereka harus menandatangani Surat Pernyataan yang membuat honorer ini tidak berkutik.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan, menerima berbagai keluhan honorer atau pegawai non-ASN. Banyak honorer database dan non-database yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 mengalami tekanan dari pemdanya masing-masing.
Dia mencontohkan,di Kabupaten Pesawaran, honorernya harus menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya soal gaji PPPK paruh waktu.
"Jadi, teman-teman yang sebelumnya digaji 1 juta rupiah per bulan dan mereka dipaksa menerima gaji PPPK paruh waktu 350 ribu rupiah," kata Faisol kepada JPNN, Kamis (21/8).
Ironinya, para honorer tersebut dilarang menuntut soal besaran gajinya. Hal ini kata Faisol, membuat honorer tidak bisa berbuat apa-apa lagi.
Jika bergerak melakukan perlawanan, mereka takut tidak diajukan namanya untuk diangkat PPPK paruh waktu.
Akhirnya, para honorer R2, R3, R4, dan R3T menandatangani surat pernyataan tersebut, meskipun menyakitkan hati mereka.
"Teman-teman R2 dan R3 di Dinas Pendidikan nelangsa banget. Mereka harus legawa digaji 350 ribu rupiah, karena kalau tidak diajukan PPPK paruh waktu statusnya makin tidak jelas," ucapnya.