Suku Bunga BI Diketok 5,25% Efek Gonjang-Ganjing Rupiah

1 month ago 26

Suku Bunga BI Diketok 5,25% Efek Gonjang-Ganjing Rupiah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan suku bunga deposit facility diputuskan untuk naik 50 bps sehingga pada level 4,25 persen. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) sehingga berada pada level 5,25 persen.

Keputusan itu diketok seusai Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026 yang berlangsung pada Selasa (19/5) dan Rabu (20/5).

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan suku bunga deposit facility diputuskan untuk naik 50 bps sehingga pada level 4,25 persen. Begitu pula suku bunga lending facility yang diputuskan untuk naik 50 bps sehingga pada level 6 persen.

Perry menjelaskan kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.

“Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI secara daring di Jakarta, Rabu.

Perry menambahkan keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas (pro-stability) untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global.

“Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung pertumbuhan (pro-growth),” ujar Perry.

Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.(antara/jpnn)

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) sehingga berada pada level 5,25 persen.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |