jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghitung uang yang terkumpul dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dari hitung-hitungan tim KPK, selama dugaan suap dan gratifikasi terjadi sejak 2019, telah kumpulkan dana sebanyak Rp 53 miliar.
"Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Budi menyebut penyidik KPK pada Senin ini telah memanggil empat saksi berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial GW, PCW, JS, dan AE, untuk penyidikan kasus tersebut.
Keempat saksi kasus suap pengurusan TKA tersebut telah hadir dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, GW merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2021-2025, Gatot Widiartono.
PCW disebut sebagai Putri Citra Wahyoe yang sempat menjabat posisi Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019-2024, dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada 2024-2025.
JS adalah Analis TU Direktorat PPTKA pada 2019-2024, dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA pada 2024-2025, Jamal Shodiqin. Sementara AE adalah Pengantar Kerja Ahli Muda pada 2018-2025 Alfa Eshad.