jpnn.com - Sirene, strobo, dan lampu rotator tidak akan lagi dibunyikan saat pengawalan pejabat di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Sumsel Arinarsa.
Kebijakan ini selaras dengan instruksi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang menegaskan pembatasan penggunaan perangkat pengganggu tersebut di jalan raya, guna menjaga kenyamanan publik.
"Kami mengikuti arahan dari Kakorlantas Polri agar tidak lagi menggunakan strobo, sirene, dan rotator secara berlebihan saat pengawalan di jalan," ungkap Arinarsa saat diwawancarai, Selasa (23/9/2025).
Kata Arinarsa bahwa kenyamanan dan ketertiban lalu lintas merupakan hal yang penting, seraya mengapresiasi partisipasi publik dalam menyampaikan kritik yang konstruktif.
"Masukan dari masyarakat mejadi bahan pertimbangan kami. Sehingga pengawalan yang menggunakan bunyi-bunyi keras sudah tidak akan digunakan lagi di jalan," kata Arinarsa.
Sebagai informasi, penggunaan sirene dan lampu rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perangkat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan negara, serta iring-iringan jenazah. (mcr35/jpnn)