jpnn.com - JAKARTA – Para petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) kelompok III juga akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan hal tersebut berkaitan dengan keterlambatan pembayaran gaji bagi SPPI kelompok III, termasuk tenaga ahli gizi dan ahli akuntan.
Dadan memastikan segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran gaji bagi petugas SPPG dari kalangan SPPI tersebut.
"Ini ada keterlambatan, tapi insya Allah paling lambat hari Minggu seluruh uang itu sudah akan masuk di rekening," kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/11).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/11), Dadan menjelaskan keterlambatan pembayaran bagi punggawa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut terjadi karena ada penyesuaian administrasi dan pergeseran anggaran dari pos belanja PPPK ke pos pembayaran konsultan perorangan.
Namun, Dadan memastikan seluruh proses tersebut sudah dalam tahap akhir dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Terkait dengan gaji SPPI, ini yang jadi saya harus jelaskan, SPPI batch (Kelompok) I dan II itu statusnya sekarang sudah PPPK. Jadi, mereka tidak ada masalah dengan gaji dan bahkan mereka sudah menerima tunjangan kinerja.”
“SPPI batch III, tadinya kita (BGN, red) rencanakan Computer Assisted Test (CAT)-nya bulan ini, sehingga sebetulnya pagu kami itu ada di pagu PPPK, di kode anggaran yang berbeda," papar Dadan.







































