jpnn.com - BANDUNG - Sebanyak sepuluh calon murid di SMA Negeri 3 Bandung didiskualifikasi atau dianulir dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahap I 2025.
Para pendaftar terkonfirmasi berbuat curang di jalur domisili.
Adapun dalam SPMB tahap I ini ada tiga jalur yang disediakan untuk calon siswa, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.
Ketua SPMB SMAN 3 Bandung Zaenal Asikin mengatakan, para calon siswa yang dianulir ini awalnya masuk dalam 126 orang yang dinyatakan lulus SPMB tahap I dari jalur domisili.
Hanya saja, pihak sekolah mendapatkan aduan dalam masa sanggah SPMB tahap satu yang dibuka pada 10 - 17 Juni 2025. Akhirnya pihak sekolah langsung mendiskualifikasinya.
"Kami menindaklanjuti aduan tersebut melalui verifikasi ulang data maupun dokumen persyaratannya, dan menemukan anomali, sehingga memutuskan untuk mendiskualifikasi sepuluh pendaftar tersebut," kata Zaenal, Selasa (24/6).
Meski begitu, Zaenal tidak memerinci anomali yang ditemukan dalam proses verifikasi data dari sepuluh calon murid baru yang didiskualifikasi itu, dan hanya menyebut temuannya tidak sesuai persyaratan SPMB jalur domisili.
Meski sudah dianulir, sepuluh calon murid baru yang didiskualifikasi itu masih diperkenankan untuk mendaftar kembali ke SMAN 3 Bandung pada SPMB tahap dua yang membuka jalur prestasi akademik maupun nonakademik.