Soroti Vonis Ringan Peganiaya Andrie Yunus, TAUD: Proses Peradilan Bermasalah

4 hours ago 29

 Proses Peradilan Bermasalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom

jpnn.com - Masyarakat sipil menyoroti putusan banding para terdakwa kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus hingga korban mengalami cacat.

Merah Putih Institut menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari besaran hukuman, tetapi juga harus dibaca dalam konteks keadilan hukum, demokrasi, dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.

Hal itu menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk "Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus: Menguji Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Keadilan Hukum" yang digelar Merah Putih Institut pada Rabu (16/9/2026) di Jakarta Selatan.

Forum itu menghadirkan Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi dan Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad, serta moderator Fauzan Ohorella, Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR).

Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad menyampaikan kritik keras terhadap proses peradilan kasus Andrie Yunus. Dia mengatakan bahwa sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melihat adanya persoalan yang perlu dipertanyakan dalam proses hukum perkara tersebut.

Husein juga menyoroti perubahan putusan dari tingkat awal ke tingkat banding. Menurutnya, hukuman yang sebelumnya tiga tahun serta disertai sanksi pemecatan kemudian dikurangi menjadi 2,5 tahun, sementara dua terdakwa tidak lagi dikenai sanksi pemecatan.

"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah menduga dari peradilan awal yang memutus 3 tahun dan sanksi pemecatan, saat ada banding malah dikorting putusan menjadi 2,5 tahun dan dua orang tidak jadi dipecat. Ini kan jelas hanya main-main," kata Husein.

Menurutnya, putusan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan rasa keadilan dalam proses hukum. Karena itu, TAUD memilih menempuh jalur kelembagaan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga negara.

Masyarakat sipil menyoroti putusan banding para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus hingga korban cacat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |