jpnn.com - Masyarakat sipil menyoroti putusan banding para terdakwa kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus hingga korban mengalami cacat.
Merah Putih Institut menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari besaran hukuman, tetapi juga harus dibaca dalam konteks keadilan hukum, demokrasi, dan masa depan supremasi sipil di Indonesia.
Hal itu menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk "Vonis Ringan Kasus Andrie Yunus: Menguji Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Keadilan Hukum" yang digelar Merah Putih Institut pada Rabu (16/9/2026) di Jakarta Selatan.
Forum itu menghadirkan Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi dan Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad, serta moderator Fauzan Ohorella, Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR).
Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad menyampaikan kritik keras terhadap proses peradilan kasus Andrie Yunus. Dia mengatakan bahwa sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melihat adanya persoalan yang perlu dipertanyakan dalam proses hukum perkara tersebut.
Husein juga menyoroti perubahan putusan dari tingkat awal ke tingkat banding. Menurutnya, hukuman yang sebelumnya tiga tahun serta disertai sanksi pemecatan kemudian dikurangi menjadi 2,5 tahun, sementara dua terdakwa tidak lagi dikenai sanksi pemecatan.
"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sudah menduga dari peradilan awal yang memutus 3 tahun dan sanksi pemecatan, saat ada banding malah dikorting putusan menjadi 2,5 tahun dan dua orang tidak jadi dipecat. Ini kan jelas hanya main-main," kata Husein.
Menurutnya, putusan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan rasa keadilan dalam proses hukum. Karena itu, TAUD memilih menempuh jalur kelembagaan dengan melaporkan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga negara.

















































