jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Sidang gugatan tersebut beragendakan dengar pendapat dari DPR RI dan pemerintah.
Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta turut menghadiri sidang sebagai perwakilan menyampaikan pendapat terkait gugatan yang dilayangkan Armand Maulana dan kawan-kawan tersebut.
Wayan memaparkan sejumlah pasal UU Hak Cipta yang dianggap multitafsir, sehingga memicu permasalahan.
Dia menegaskan dalam UU Hak Cipta, pihak yang seharusnya membayarkan royalti yakni penyelenggara pertunjukkan, bukan penyanyi.
"Penyanyi yang tidak mendapatkan keuntungan langsung, tidak berhak langsung membayar royalti. Penyelenggara lah yang membayar, karena mendapatkan keuntungan acara komersial," kata Wayan dalam sidang.
Sebagai perwakilan DPR, dia pun mengajukan lima poin permohonan kepada Majelis Hakim MK, yang memeriksa, memutuskan, dan mengadili perkara.
Permohonan pertama, dia menyatakan para pemohon tidak punya ketentuan hukum atau legal standing sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.