Soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah di Hadapan Komisi III DPR

6 hours ago 13

Soal Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah di Hadapan Komisi III DPR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan prosedur terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu saat memberikan keterangan di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4).

Amsal merupakan videografer yang sempat berpolemik hukum yang kini telah divonis bebas oleh pengadilan.

Kesalahan itu diakui setelah Komisi III DPR RI menuding adanya narasi sesat, karena Kejari Karo sempat menerbitkan surat perihal "Pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar".

Padahal, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan.

"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyayangkan adanya kesalahan dalam surat itu, terlebih telah ditandatangani oleh Danke sebagai kepala kejari.

Habiburokhman pun mengatakan Danke seharusnya lebih teliti dan memahami bahwa pengalihan dan penangguhan merupakan dua hal yang berbeda.

"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke.

Kajari Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan prosedur terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |