jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak masyarakat jangan terlalu khawatir dengan pasal yang mengatur tentang larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut Menteri Pigai, ketentuan tersebut tidak hanya diatur di Indonesia, tetapi juga negara lain, salah satunya Jerman. Namun, dia menyebut tidak pernah ada warga negara yang dihukum karena pasal tersebut.
"Di Jerman itu ada, tetapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir," ucap Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Bagi dia, pasal penghinaan presiden merupakan bentuk simbolis negara menjaga martabat kepala negara dan muruah negara. Agar tidak selewengkan, dia menyebut pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.
“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan," katanya.
Kendati delik aduan, dia yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warga negaranya.
"Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisa lah, enggak mungkin lah," tuturnya.
Pigai lebih lanjut mengatakan pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM atas ketentuan tersebut karena KUHP nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026.















































