Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru, Menteri Pigai: di Jerman Itu Ada, tetapi

1 day ago 28

 di Jerman Itu Ada, tetapi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Antara

jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajak masyarakat jangan terlalu khawatir dengan pasal yang mengatur tentang larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut Menteri Pigai, ketentuan tersebut tidak hanya diatur di Indonesia, tetapi juga negara lain, salah satunya Jerman. Namun, dia menyebut tidak pernah ada warga negara yang dihukum karena pasal tersebut.

"Di Jerman itu ada, tetapi tidak pernah itu kanselir Jerman memenjarakan rakyatnya. Jadi, jangan terlalu khawatir," ucap Pigai saat diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Bagi dia, pasal penghinaan presiden merupakan bentuk simbolis negara menjaga martabat kepala negara dan muruah negara. Agar tidak selewengkan, dia menyebut pasal tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.

“Hanya yang bersangkutan yang melaporkan dan yang bersangkutan yang melakukan pengampunan dan penarikan," katanya.

Kendati delik aduan, dia yakin tidak mungkin kepala negara memenjarakan warga negaranya.

"Masa kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak bisa lah, enggak mungkin lah," tuturnya.

Pigai lebih lanjut mengatakan pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM atas ketentuan tersebut karena KUHP nasional baru berlaku pada 2 Januari 2026.

Menteri HAM Natalius Pigai mengajak masyarakat jangan terlalu khawatir dengan pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres di KUHP baru. Dia membandingkan...

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |