jpnn.com, JAKARTA - Sisa honorer sebaiknya dialihkan ke penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP), bukan dirumahkan atau diserahkan kepada pihak ketiga.
Sekretaris jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, sisa honorer yang tidak bisa diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu bisa diselamatkan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Caranya dengan memberikan kesempatan kepada sisa honorer ini melalui mekanisme PJLP.
"Kalau dengan sistem PJLP, minimal masih bernaung di bawah instansinya dan bukan di bawah pihak ketiga," kata Herlambang kepada JPNN, Selasa (27/1).
Melalui mekanisme PJLP, sisa honorer yang sudah mengabdi sebelum UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diselamatkan.
Dia mengungkapkan, wacana PJLP memberikan semangat baru bagi sisa honorer.
Namun, sebaiknya ada surat edaran dari pemerintah, apakah Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kalau ada surat edaran soal PJLP dari KemenPAN-RB atau BKN, pemda mungkin tidak berani melakukan PHK," ucapnya.












































