jpnn.com, BANYUASIN - Tim patroli kapal Elang Bondol V-4001 Dit Polairud Polda Sumsel menangkap Hendri, 44, warga Banyuasin.
Petani tersebut ditangkap karena melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisinya.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan mengungkapkan bahwa Hendri ditangkap seusai mendapatkan laporan dari warga.
"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah dengan aksi pelaku yang kerap mengancam menggunakan senjata api," ungkap Sonny, Jumat (13/6/2025).
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Hendri ditangkap di perairan Desa Terusan Muara, Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Selasa (10/6/2025) malam," ujar Sonny.
Saat dilakukan penangkapan, Hendri diminta untuk mengangkat bajunya, tim menemukan satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver dengan silinder enam butir, berikut tiga butir peluru kaliber 9 mm terselip di pinggang kiri pelaku.
"Berdasarkan pengakuan Hendri, senjata api rakitan tersebut telah dimilikinya sejak tahun 2014. Di mana senpi itu didapat dari rekannya saat sama-sama bekerja menjaga kebun kelapa sawit milik PT. Japa di Jalur 19 Telang," kata Sonny.