Simak Lagi SE Mendikdasmen 7/2026 soal Nasib Guru Honorer, Ada Regulasi Lanjutan?

2 days ago 30

Simak Lagi SE Mendikdasmen 7/2026 soal Nasib Guru Honorer, Ada Regulasi Lanjutan?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Nasib guru honorer pasca-terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - CIANJUR – Pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berupaya mengangkat guru honorer menjadi PPPK.

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, belakangan menuai polemik.

Yuk, simak lagi isi SE Mendikdasmen yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, itu.

Pada bagian Latar Belakang SE tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mendasar untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dengan memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

“Sehubungan dengan hal tersebut, untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, dikutip dari jdih.kemendikdasmen.go.id.

Surat Edaran ini dimaksudkan agar menjamin terlaksananya pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Surat Edaran ini mencakup pengaturan penugasan terhadap Guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,” demikian kalimat di SE yang hingga hari ini masih menjadi topik pembahasan di salah satu grup WhatsApp (WA) para honorer, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Pemda membutuhkan regulasi lanjutan dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terkait nasib guru honorer, diangkat jadi PPPK?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |